Kawasan perkotaan memang identik dengan masalah polusi udara yang disebabkan oleh banyaknya kendaraan bermotor yang menggunakan bahan bakar fosil. Asap yang dihasilkan dari sisa pembakaran mesin kendaraan semakin hari semakin meningkat seiring meningkatnya pertumbuhan penduduk. Korelasi dari pertumbuhan tersebut ada yang berdampak positif dan ada juga yang berdampak negatif. Dampak positif dari pertumbuhan pembangunan antara lain meningkatnya pendapatan asli daerah, munculnya sentra-sentra ekonomi, kesejahteraan masyarakat meningkat, indeks kualitas pendidikan meningkat. Pada sisi yang lain dari pertumbuhan pembangunan juga berdampak negatif diantaranya beban kota makin berat seiring dengan pertumbuhan penduduk yang mengalami peningkatan, kualitas lingkungan perkotaan makin rendah, ruang terbuka hijau (RTH) semakin berkurang akibat pesatnya perkembangan kawasan perumahan dan kawasan industri yang pada akhirnya akan menurunkan kualitas ekosistem Kota. Jika terus dibiarkan maka dari mana kita akan mendapat udara yang segar? Atau bahkan kita tidak dapat menghirup oksigen lagi.
Setiap manusia memiliki paru-paru untuk bernafas dan menelola oksigen agar setiap angota tubuh dapat berfungsi dengan baik. Seperti manusia kota juga perlu paru-paru untuk bernafas, Maka kota perlu memiliki paru-parunya sendiri yaitu suatu kawasan hijau yang ditumbuhi dengan pepohonan guna memproduksi karbon dioksida yang berasal dari asap kendaraan menjadi oksigen yang sangat dibutuhkan oleh mahluk hidup untuk bernafas. Kawasan hijau tersebut sering disebut dengan Ruang Terbuka Hijau (RTH).
Secara definitif, Ruang Terbuka Hijau (Green Openspaces) adalah kawasan atau areal permukaan tanah yang didominasi oleh tumbuhan yang dibina untuk fungsi perlindungan habitat tertentu, dan atau sarana lingkungan/kota, dan atau pengamanan jaringan prasarana, dan atau budidaya pertanian. Selain untuk meningkatkan kualitas atmosfer, menunjang kelestarian air dan tanah, Ruang Terbuka Hijau (Green Openspaces) di tengah-tengah ekosistem perkotaan juga berfungsi untuk meningkatkan kualitas lansekap kota.
Ruang terbuka hijau yang ideal adalah 30 % dari luas wilayah sesuai dengan UU No. 26/2007 tentang penataan ruang menentukan bahwa proporsi RTH kota minimal 30 % dari luas wilayah. Pertanyaan yang muncul adalah seberapa jauh kebijakan pemerintah daerah yang sudah ada sinkron dengan kebijakan tersebut ? Hasil penelitian menunjukkan bahwa tidak terjadi antagonisme peraturan pada level pemerintah daerah. Namun terjadi kecenderungan pelaksanaan kebijakan yang berlawanan, yaitu terjadinya penurunan luas penyediaan RTH di kota-kota besar di Indonesia. Hampir di semua kota besar di Indonesia, Ruang terbuka hijau saat ini baru mencapai 10% dari luas kota.
Padahal ruang terbuka hijau diperlukan untuk kesehatan, arena bermain, olah raga dan komunikasi publik. Pembinaan ruang terbuka hijau harus mengikuti struktur nasional atau daerah dengan standar-standar yang ada serta meningkatkan kenyamanan, memperindah lingkungan kota baik dari skala mikro (halaman rumah, lingkungan permukiman) maupun makro (lansekap kota secara keseluruhan); menstimulasi kreativitas dan produktivitas warga kota; pembentuk faktor keindahan arsitektural; menciptakan suasana serasi dan seimbang antara area terbangun dan tidak terbangun.
Kebijaksanaan pertanahan di perkotaan yang sejalan dengan aspek lingkungan hidup adalah jaminan terhadap kelangsungan ruang terbuka hijau. Ruang terbuka hijau ini mempunyai fungsi “hidro-orologis”, nilai estetika dan seyogyanya sekaligus sebagai wahana interaksi sosial bagi penduduk di perkotaan. Taman-taman di kota menjadi wahana bagi kegiatan masyarakat untuk acara keluarga, bersantai, olah raga ringan dan lainnya. Demikian pentingnya ruang terbuka hijau ini, maka hendaknya semua pihak yang terkait harus mempertahankan keberadaannya dari keinginan untuk merubahnya.
Contoh, Curtibas, sebuah kota di Brazil yang menjadi bukti keberhasilan penataan ruang yang mengedepankan RTH di perkotaan. Melalui berbagai upaya penataan ruang seperti pengembangan pusat perdagangan secara linier ke lima penjuru kota, sistem transportasi, dan berbagai insentif pengembangan kawasan, persampahan dan RTH, kota tersebut telah berhasil meningkatkan rata-rata luasan RTH per kapita dari 1 m2 menjadi 55 m2 selama 30 tahun terakhir. Sebagai hasilnya kota tersebut sekarang merupakan kota yang nyaman, produktif dengan pendapatan per kapita penduduknya yang meningkat menjadi dua kali lipat. Hal tersebut menunjukkan bahwa anggapan pengembangan RTH yang hanya akan mengurangi produktivitas ekonomi kota tidak terbukti.
Muslim Budi Prasetyo
Comments
Post a Comment